Lagi Haid? Tetap Ingin Beribadah? Berikut Ini Amalan-Amalan Yang Bisa Dilakukan Saat Sedang Haid

Pastikan anda like FP kami Khalifah Islam di Facebook agar mendapatkan segala informasi perihal perkembangan dakwah dan mendalami ilmu islam secara baik dan benar.

kalender haid tarbiyah

Tarbiyah - Islam tidaklah melarang umatnya buat beribadah, selama tidak melanggar aturan. Karena setiap manusia dituntut buat melaksanakan ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah menegaskan dalam firman-Nya,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang al yaqin(ajal)”.(Qur'an Surah, Al-Hijr : 99)
Sebagian ulama tafsir setuju bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.
Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka buat mengerjakan semua ibadah. Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang gerak mereka buat mengerjakan amalan ibadah. Wanita haid masih bisa mengerjakan amalan ibadah, kecuali amalan yang dilarang dalam syariat, diantaranya;

Pertama, shalat


Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

yang artinya : “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Kedua, puasa


seperti disebutkan dalam hadis Abu Said radhiyallahu ‘anhu di atas.

Ketiga, thawaf di ka’bah


Aisyah sempat mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan petunjuk kepadanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji kecuali dari mengerjakan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

Keempat, menyentuh mushaf


Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menjamah mushaf seluruhnya ataupun cuma sebagian. Inilah pendapat beberapa ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

yang artinya : “Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan” (Quran Surah, Al Waqi’ah : 79)

Adapun Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

yang artinya : “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an, kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Kelima, I’tikaf


Ini adalah pendapat sebagian besar ulama dari madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. sedang madzhab Hanafi mengatakan bahwa i’tikaf wanita haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang I’tikaf harus dalam keadaan puasa di siang harinya. sedang wanita haid, tidak boleh puasa.
Tersapat perbedaan Pendapat dalam hal ini adalah madzhab Zahiriyah.
Pendapat yang kuat tentang perkara ini adalah pendapat sebagian besar ulama bahwa wanita haid tidak boleh mengerjakan I’tikaf. Dalilnya, Allah SWT berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

yang artinya :“Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu shalat sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan ke mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi,” (Quran Surah, An-Nisa : 43).

Keenam, hubungan intim


Allah SWT berfirman dalam QS al-baqarah,

 فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

yang artinya :“Oleh karena itu hendaklah kamu jauhkan diri dari (hubungan intim bersama) perempuan di waktu haid.” (Quran Surah, Al Baqarah : 222).




Kecuali enam macam ibadah di atas masih sangat banyak amalan ibadah yang dapat anda lakukan sebagai wanita haid. Diantaranya,


  1. Membaca Al-Quran tanpa menjamah lembaran mushaf. InsyaaAllah, ini pendapat yang lebih kuat.
  2. Boleh menjamah ponsel atau tablet yang terdapat konten Al-Qurannya. Karena barang semacam ini tidak dihukumi seperti Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sedang dia tidak mempunyai hafalan, maka dapat menggunakan alat bantu seperti komputer, tablet atau sejenisnya.
  3. Berdzikir dan berdoa. Baik yang terikat waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa setelah makan, doa saat memakai baju ataupun juga doa ketika masuk WC, dll.
  4. Membaca dzikir sebanyak mungkin, sebagaimana memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan juga masih banyak zikir lainnya. Para Ulama sepakat bahwa wanita haid atau orang yang sedang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
  5. Belajar ilmu agama, sebagaimana membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun beberapa ulama sepakat itu tidak dihukumi seperti Al-Quran, sehingga boleh disentuh.
  6. Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.
  7. Bersedekah juga boleh, kemudian berinfak, atau melukakan kegiatan amal sosial keagamaan lainnya.
  8. Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengambil ayat dari Al-Quran. Karena dalam kondisi demikian, dia sedang berdalil dan bukan sedang membaca Al-Qur’an.
Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi ladang pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan buat bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami.

Allahu a’lam


Sumber: https://konsultasisyariah.com/18741-amalan-wanita-haid.html

Share this

Related Posts

First